JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka I Komang Mudika, Senin (20/7/2026).
Penyerahan SKP2 berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, serta Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.
Perkara tersebut bermula pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 Wita di area SPBU Rahayu, Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Saat itu tersangka yang hendak menggunakan mesin ATM melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 terparkir dengan pintu tidak terkunci.
Di dalam kendaraan, tersangka melihat sebuah tas selempang hitam berisi uang tunai Rp. 729 Ribu dan satu unit telepon genggam merek Atel warna silver.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka membuka pintu mobil dan mengambil tas beserta isinya sebelum pulang ke rumahnya di Banjar Munduk Ranti, Desa Tukad Daya, Kecamatan Melaya. Akibat peristiwa itu, korban bernama Kusnandar mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 2,5 Juta.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh persyaratan restorative justice telah terpenuhi.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-1125/N.1.16/Eoh.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 4/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 17 Juli 2026,” ungkapnya.
Ia menerangkan, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat, keluarga korban maupun tokoh masyarakat memberikan respons positif, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan korban tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan.
“Penghentian penuntutan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tentang mekanisme keadilan restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















