Sunday, September 13, 2026
Sunday, September 13, 2026

Satpol PP Jembrana Hentikan Sementara Pembangunan SWT Mart, Izin Belum Jelas

JEMBRANA, MediaBaliNews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/9).

Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Jembrana, bersama Polprades Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan pembangunan sebuah toko di Banjar Tengah yang belum diketahui kelengkapan perizinannya.

Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap bangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan bangunan gedung.

Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas bertemu dengan kepala tukang bernama M. Zaelani (34) asal Jember, Jawa Timur. Berdasarkan keterangannya, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai toko SWT Mart dengan pemilik atas nama Suwitra Negara.

Namun, kepala tukang mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan yang diperlukan untuk pembangunan tersebut.

“Terkait perizinan yang dimiliki, kepala tukang tidak mengetahui terkait perizinan yang diperlukan,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Jembrana memberikan pembinaan kepada kepala tukang dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, pihak pelaksana diminta tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan.

“SatPol PP Kabupaten Jembrana memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada kepala tukang bangunan di Banjar Tengah untuk tidak akan melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan selesai dan segera menginfokan kepada Polprades jika perizinan sudah dilengkapi,” jelasnya.

Sementara itu, di Kelurahan Lelateng, petugas menemukan bangunan rumah kos yang saat dilakukan pengawasan tidak terdapat aktivitas pembangunan. Dari informasi, bangunan tersebut telah memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan saat ini masih menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Bantu 65 Sulinggih Salaran dan Insentif

Satpol PP kemudian menyarankan Polprades Kelurahan Lelateng untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut hingga proses perizinannya selesai.

Pengawasan dan penertiban bangunan ini mengacu pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembangunan berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, sekaligus memastikan bangunan yang didirikan di wilayah Jembrana sesuai dengan tata ruang dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI