DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM dengan kerugian mencapai Rp 93,5 juta. Pelaku, seorang pria berinisial I Putu D.R. (30), diamankan setelah melakukan penarikan dana milik korban sebanyak 48 kali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari korban, Ni Nyoman Yulianti, warga Jalan Akasia XVI No 2X, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, yang melaporkan kehilangan uang dalam rekeningnya pada Selasa (29/04/2025).
“Pelaku mengambil kartu ATM milik korban saat korban tertidur, kemudian menarik uang di ATM BCA Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Total kerugian mencapai Rp 93.500.000,” jelas AKP Sukadi.
Kejadian bermula pada Senin (28/04/2025) ketika korban hendak mengecek saldo dan mendapati uang di rekeningnya telah berkurang signifikan. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., dan didampingi IPTU I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan pelapor.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan uang hasil pencurian digunakan untuk membayar kontrakan serta kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Sukadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu kartu ATM BCA milik korban dan satu bundel rekening koran milik korban dari bulan Februari hingga April 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Proses hukum terus berjalan dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, khususnya yang berkaitan dengan akses keuangan,” tutup AKP Sukadi. (ang/mbn)






















