DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali membongkar jejaring peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Seorang pria pengangguran berinisial IPAAA (29) diringkus petugas di sebuah kamar kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 20.30 WITA, menyusul temuan puluhan paket sabu dan belasan butir ekstasi siap edar yang disimpan rapi di dalam kotak tisu.
Pria yang tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2019 silam itu tak berkutik saat tim opsnal mengepung tempat persembunyiannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., membeberkan bahwa penindakan hukum ini berakar dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan aduan warga, terduga pelaku kerap menggunakan sekaligus mengedarkan barang haram di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melancarkan penyelidikan mendalam dan melakukan observasi intensif di lapangan hingga mendapati target berada di dalam kamar kos,” papar Kompol Komang Agus.
Operasi penyergapan yang dipimpin jajaran Opsnal Subnit 3 tersebut langsung dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta penyisiran ke seluruh sudut kamar. Di lokasi, petugas menemukan indikasi iktikad buruk pelaku yang sengaja menyamarkan barang bukti di berbagai wadah tak lazim guna mengelabui aparat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu kantong klip hitam berisi 33 paket sabu dan satu klip berisi 13 butir tablet ekstasi berwarna merah berbobot 5,59 gram yang disembunyikan di dalam kotak tisu. Tak hanya itu, petugas mendapati satu paket sabu tambahan di dalam bungkus bekas rokok, lengkap dengan peralatan hisap berupa alat pakai dan pipet kaca.
Secara akumulatif, aparat mengamankan sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal putih dengan total berat bersih mencapai 8,01 gram.
Saat menjalani interogasi awal, pelaku tidak bungkam dan mengakui seluruh komoditas terlarang tersebut merupakan titipan seseorang yang dikenal dengan nama Caplin. Pelaku menuturkan dirinya hanya bertindak sebagai kepanjangan tangan atau perantara tempel yang bertugas mendistribusikan kembali paket-paket tersebut sesuai instruksi pengendali yang kini buron.
“Terduga pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Caplin yang keberadaannya masih kami telusuri untuk diedarkan kembali,” beber Kompol Komang Agus seraya menegaskan perburuan terhadap sosok pemasok utama terus berlangsung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IPAAA digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani penyidikan mendalam. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman sanksi pidana berat. (ang/mbn)






















