Wednesday, April 22, 2026
Wednesday, April 22, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Denpasar Utara, Korban Luka Parah

DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Utara meringkus seorang pria berinisial RA (30) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Peristiwa tersebut menyebabkan korban, Eddy Teguh Suryawan (29), menderita luka robek serius di bagian kepala serta telinga. Pelaku kini telah polisi amankan beserta sejumlah barang bukti ke kantor polisi.

“Pelaku RA telah kami tangkap di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (8/7).

Insiden penganiayaan ini terjadi Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah indekos Jalan Karya Makmur, Gang Padi nomor 01 Ubung Kaja, Denpasar Utara. Korban mengalami luka parah akibat serangan itu.

“Korban mendapati luka robek di kepala, daun telinga kiri, serta bawah mata kiri,” ucap AKP Sukadi menjelaskan kondisi Eddy Teguh Suryawan.

Berdasarkan laporan Rian Abdul Rahman (30), kakak korban, kejadian bermula saat korban diminta membeli bakso. Namun, selisih paham dengan pelaku memicu perkelahian. Pertikaian itu berhenti setelah pelapor melerai.

“Pelaku mengaku reflek memukul tangan korban yang membawa pisau,” ujar AKP Sukadi, mengutip hasil interogasi. Pisau terjatuh, lalu pelaku menendang korban.

Pelaku kemudian mengambil pisau itu. Dia langsung mengayunkan ke arah kepala korban, menyebabkan luka-luka. Polisi terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami kembangkan demi mencari kejelasan motif serta kronologi,” tutur AKP Sukadi. Pelaku dan barang bukti saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik. (ang/mbn)

Baca Juga :  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua Counter Pulsa
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI