Monday, September 21, 2026
Monday, September 21, 2026

Ketuk Palu Paripurna DPRD Tabanan, 5 Ranperda Krusial Disekapati, LP2B hingga APBD Perubahan 2026

TABANAN, MediaBaliNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Regulasi yang disetujui mencakup penguatan modal BUMD, penataan kabel utilitas kota, proteksi lahan persawahan pangan, hingga penyesuaian postur fiskal APBD 2026.

“Persetujuan bersama terhadap deretan Ranperda hari ini mengemban makna fundamental dalam meletakkan pijakan hukum bagi akselerasi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” kata Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Ruang Rapat Utama DPRD Tabanan, Senin, 21 September 2026.

Sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Pansus III, IV, dan V tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan segenap anggota dewan, Wakil Bupati Tabanan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, hingga direksi BUMD dan instansi vertikal di Tabanan.

Salah satu substansi regulasi yang menjadi sorotan utama adalah penetapan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Payung hukum ini dihadirkan guna membentengi alih fungsi lahan persawahan produktif di lumbung pangan Pulau Dewata.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa tanah pertanian memiliki nilai filosofis dan sosial-ekonomi yang jauh melampaui sekadar komoditas transaksi lahan komersial.

“Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, urat nadi ekonomi kerakyatan, serta warisan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang wajib kita jaga keberlanjutannya dari ancaman degradasi,” tegas Sanjaya.

Selain perlindungan lahan tani, dua instrumen regulasi lainnya diarahkan untuk memacu performa badan usaha milik daerah melalui payung hukum penyertaan modal:

PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan modal daerah disahkan guna memberikan kepastian yuridis alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong ekspansi penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.

Baca Juga :  Naas, Akibat Disapu Ombak, Dua Nelayan Pengambengan Terdampar Dipantai Rambut Siwi

Penguatan modal dialokasikan untuk mendongkrak kapasitas usaha, ekspansi operasional, dan ketahanan unit bisnis pangan daerah.

Guna menata estetika wajah perkotaan dan fasilitas publik, legislatif dan eksekutif turut meloloskan Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Perda ini mewajibkan penempatan kabel listrik dan telekomunikasi secara tertata dan terstandarisasi demi meminimalkan risiko kecelakaan akibat kabel semrawut, menjaga keandalan jaringan layanan publik, serta memperpanjang usia teknis jalan.

Pada agenda pamungkas, forum paripurna menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Rincian penyesuaian anggaran daerah tersebut mencakup Target Pendapatan Daerah Dirancang sebesar Rp2,268 triliun lebih, Alokasi Belanja Daerah Ditetapkan senilai Rp2,351 triliun lebih, Defisit Anggaran Tercatat Rp82,683 miliar lebih, yang ditutup secara seimbang melalui skema pembiayaan netto bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Sanjaya memaparkan bahwa berkas APBD Perubahan 2026 ini akan segera diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk melalui tahapan evaluasi Gubernur sebelum diundangkan secara definitif.

Kendati ruang fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan, Sanjaya memastikan seluruh program prioritas tetap berorientasi pada pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
(ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI