Friday, October 23, 2026
Friday, October 23, 2026

Manfaatkan Barcode Petani hingga Jual Pertalite Rp100 Ribu Sebotol, 7 Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polda Bali

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polres dan Polresta bergerak serentak menindak tegas maraknya praktik lancung penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah sulitnya akses bahan bakar bagi masyarakat luas.

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke ruang pemeriksaan penyidik usai kedapatan memborong, menimbun, hingga menjual kembali Solar dan Pertalite dengan harga selangit demi meraup keuntungan pribadi.

Operasi penertiban massal tersebut menyasar sejumlah titik rawan di Kabupaten Tabanan, Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Buleleng.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, memaparkan bahwa langkah represif ini merupakan komitmen mutlak aparat kepolisian untuk membentengi hak-hak konsumen masyarakat kecil yang kerap terampas oleh ulah para spekulan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tutur Kombes Pol. Ariasandy saat membeberkan hasil pengungkapan kasus di Mapolda Bali, Jumat (16/10/2026).

Pihaknya menuturkan, operasi pembongkaran sindikat penimbun ini diawali oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Sabtu (10/10/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WITA.

Petugas menyergap seorang pria lansia berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong persis di samping SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Kelurahan Delod Peken, Tabanan.

Dalam menjalankan aksinya, IMS membeberkan modus licik dengan memanfaatkan kemudahan izin barcode kendaraan serta lembar rekomendasi pembelian Solar khusus petani.

Bahan bakar solar subsidi tersebut disedot masuk ke dalam puluhan jeriken berkapasitas besar, lalu diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 kelir abu-abu metalik berpelat nomor DK 1216 GD untuk ditimbun dan dijual eceran di warung kelontong miliknya.
Praktik culas ini diakui pelaku telah bergulir mulus sejak awal tahun 2026.

Dari lokasi penangkapan di Tabanan, aparat menyita 300 liter Solar subsidi, 15 jeriken ukuran 35 liter, 3 jeriken kosong ukuran 30 liter, unit mobil pikap Carry, serta dokumen lembar rekomendasi pertanian dan barcode bernopol DK 8187 GC.

Gelombang penindakan tidak berhenti di situ. Aparat penegak hukum menolak tinggal bungkam melihat keresahan publik yang kian meruncing di jagat maya.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Tinggal, Lansia Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar bergerak cepat menciduk enam pelaku lainnya yang nekat memperjualbelikan Pertalite secara daring melalui forum Marketplace Facebook dengan metode pembayaran tunai saat serah terima barang (cash on delivery/COD).

Iktikad buruk para pelaku terlihat dari penetapan harga jual eceran yang membengkak drastis di luar batas kewajaran.
Satu botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi Pertalite dipatok dengan banderol fantastis, berkisar antara Rp50.000 hingga menembus angka Rp100.000.

“Para pelaku nekat menjual Pertalite eceran dengan harga sangat tinggi, yakni Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter,” imbuh Ariasandy.

Keenam pelaku yang turut dicokok masing-masing berinisial F (31) asal Denpasar, komplotan PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) yang dibekuk di Buleleng, U (27) yang diringkus di kawasan Dalung Kuta Utara, serta pemuda berinisial IGRA (23) yang diamankan di Batubulan Gianyar.

Dari tangan komplotan pedagang daring ini, aparat menyita puluhan liter Pertalite kemasan botol dan galon, selang penguras bensin, uang tunai ratusan ribu rupiah, hingga sejumlah sepeda motor bertangki modifikasi semisal Suzuki Thunder dan Honda Scoopy.

Seluruh tersangka dipastikan tidak ada yang dilarikan ke fasilitas medis rujukan selama proses penyergapan berlangsung karena penangkapan berjalan kondusif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Bali mengimbau keras seluruh lapisan warga agar tidak menyalahgunakan fasilitas surat rekomendasi usaha mikro maupun sektor tani demi memburu rente ekonomi secara ilegal.

Aparat meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi sambungan darurat Call Center 110 apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan energi bersubsidi di lingkungannya.
(ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI