Friday, October 23, 2026
Friday, October 23, 2026

Dua Orang Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Penebangan di Hutan Berangbang

JEMBRANA, MediaBaliNews — Dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa perizinan di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tengah didalami jajaran Polres Jembrana, Jumat (2/10/2026).

Penanganan perkara tersebut dilakukan Satreskrim setelah menerima informasi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat terkait video dugaan pembabatan hutan yang beredar di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam video. Hasil penyelidikan awal memastikan lokasi berada di kawasan hutan Desa Berangbang.

Dalam proses penanganan, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan. Keduanya yakni IGS (55) dan IGKL (49) warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jembrana.

Petugas juga menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang. Di lahan yang dikelola IGS, ditemukan tiga tonggak pohon bekas tebangan yang diduga dipotong menggunakan mesin gergaji atau chainsaw.

Berdasarkan keterangan awal, kayu hasil tebangan tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pembangunan gubuk. Sementara sejumlah pohon lainnya disebut ditebang dengan alasan penataan lahan.

Temuan berbeda didapati di kawasan yang dikelola IGKL. Polisi menemukan sebanyak 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit chainsaw serta kayu hasil tebangan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan sejumlah hal, mulai dari status kawasan hutan, legalitas atau perizinan, asal-usul kayu hingga dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

“Polres Jembrana masih melakukan pendalaman secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dalam penanganan awal, petugas telah membawa kedua terlapor ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Baca Juga :  Terjatuh dari Pohon Kelapa, Warga Melaya Meninggal Dunia

Polres Jembrana mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan maupun pemanfaatan hasil hutan sebelum memastikan legalitas serta perizinan yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diminta ikut menjaga kelestarian kawasan hutan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Polres Jembrana memastikan setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI