JEMBRANA, MediaBaliNews — Penanganan kasus dugaan pembabatan hutan atau illegal logging di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terus berlanjut, Minggu (4/10/2026).
Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, polisi juga telah menetapkan dua orang yang sebelumnya diamankan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial IGS (55) dan IGKL (49), warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan penebangan pohon tanpa perizinan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa perizinan di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang. Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Jembrana juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan maupun pemanfaatan hasil hutan tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas serta perizinan yang dipersyaratkan.
Masyarakat diharapkan turut menjaga kelestarian kawasan hutan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa perizinan di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tengah didalami jajaran Polres Jembrana, Jumat (2/10/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan Satreskrim setelah menerima informasi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat terkait video dugaan pembabatan hutan yang beredar di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam video. Hasil penyelidikan awal memastikan lokasi berada di kawasan hutan Desa Berangbang. (gsn/mbn)






















