Friday, October 23, 2026
Friday, October 23, 2026

Tertangkap Basah Kendarai Motor Curian di Jalan Wibisana, Remaja 19 Tahun Dijebloskan ke Sel Tahanan

DENPASAR, MediaBaliNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara meringkus seorang pemuda berinisial SA (19) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Pria pengangguran asal Jember, Jawa Timur, tersebut diringkus aparat kepolisian saat tepergok tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya di ruas Jalan Wibisana, Denpasar Utara, Selasa (29/9/2026).

Penangkapan tersangka berakar dari laporan resmi bernomor LP-B/52/IX/2026/SPKT/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban, Rudi Krisdianto (45). Korban yang bermukim di Jalan Karangsari Campuhan Asri Blok H, Denpasar, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio kelir merah berpelat nomor L 5120 VI keluaran tahun 2008 saat diparkir di tempat kerjanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memaparkan bahwa peristiwa hilangnya kuda besi tersebut pertama kali disadari korban pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WITA di pelataran Toko Kaka Jaya Kaca, Jalan Wibisana Barat.

Insiden bermula ketika korban tiba di tempat kerja dan mendapati kabar mengejutkan dari rekan kerjanya yang mengabarkan kendaraan matik miliknya raib dari lokasi parkir.

Setelah mengecek langsung dan mendapati motornya lenyap tak berbekas, korban berinisiatif melaporkan peristiwa nahas tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara. Akibat hilangnya peranti transportasi harian itu, kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak jejak terduga pelaku di lapangan.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil nyata pada Selasa siang saat petugas mengendus pergerakan seorang pengendara mencurigakan yang melintas di sekitar koridor Jalan Wibisana. Atas instruksi Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, personel di lapangan langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Jadi Korban Doxing, Pemred Media Online Laporkan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali

Kecurigaan aparat terbukti benar. SA tertangkap basah tengah melenggang santai menunggangi unit Yamaha Mio merah milik pelapor yang dilaporkan hilang belasan hari sebelumnya.

“Pelaku diamankan di lokasi saat mengendarai barang bukti sepeda motor korban. Tim langsung membawa yang bersangkutan beserta kendaraan ke Mapolsek Denpasar Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu Adi Saputra Jaya saat membeberkan kronologi penangkapan.

Saat dicecar pertanyaan di ruang penyidik, pelaku tidak bungkam dan mengakui seluruh perbuatannya. SA membeberkan bahwa aksi pencurian tersebut dijalankannya seorang diri tanpa keterlibatan sindikat lain.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku terbilang sederhana dengan memanfaatkan kelengahan korban di pinggir jalan. Melihat motor terparkir, pelaku memeriksa kompartemen dasbor depan dan mendapati anak kunci tertinggal di dalamnya. Pelaku lantas menuntun sepeda motor menjauh dari lokasi sebelum menghidupkan mesin dan kabur menuju arah Renon.

Pihak kepolisian menuturkan, kendaraan curian tersebut rencananya hendak digunakan sendiri sekaligus dijadikan penopang kebutuhan hidup harian. Pemicu ekonomi dan ketiadaan penghasilan tetap melandasi iktikad buruk pemuda tersebut hingga nekat melanggar hukum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA kini resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Utara. Penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI