Tuesday, April 21, 2026
Tuesday, April 21, 2026

Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Tak Berizin

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak 35 reklame tak berijin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) di sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Negara, Jumat (24/2/2023).

Dari informasi yang dihimpun MediaBaliNews, 35 reklame tersebut terdiri dari 22 buah pamplet, 4 buah baliho, 5 buah spanduk dan 4 buah banner. Reklame tersebut berdiri sepanjang jalan protokol di Kelurahan Lelateng, Desa Tegal Badeng Timur dan Desa Pengambengan.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan sebagian reklame yang dibongkar akan di musnahkan di kantor SatPol PP.

“Dari penertiban yang kami lakukan, ditemukan 35 reklame, baliho dan spanduk. Seluruhnya kami bongkar, sekitar 14 kami kembalikan dan selebihnya kami bawa ke Mako. Sebagai barang bukti tidak berijin, kalau tidak diambil akan kami musnahkan jika sudah waktunya,” kata Leo saat dihubungi via pesan online (WA).

Lebih lanjut, Pihaknya menuturkan dalam menjalankan tugas sudah sesuai SOP. Kedepan, Ia berharap untuk dapat mengurus ijin sebelum memasang reklame atau sebagainya.

“Kita mulai dari Kelurahan Lelateng sampai ke Desa Pengambengan. Mengingat juga di jalur itu akan dilalui dalam rangka Hut 2 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana di Sirkuit All In One. Jika tidak ingin ditertibkan silahkan urus ijinnya, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Bupati Jembrana Tandatangani   Persetujuan Dokumen RTD Bendungan Benel dan Palasari
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI