Wednesday, September 16, 2026
Wednesday, September 16, 2026

Polresta Denpasar Luruskan Penangkapan GS : Diserahkan Oleh Keluarga Korban, Bukan Diikat Polisi

DENPASAR, MediaBaliNews – Polresta Denpasar membantah narasi penangkapan serta pengikatan tersangka kekerasan anak berinisial GS oleh personel kepolisian di kamar kosnya. Kepolisian menegaskan GS diamankan dan diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban ke kantor polisi sebelum akhirnya resmi ditahan penyidik.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyatakan klarifikasi ini diterbitkan guna meluruskan informasi sepihak yang disampaikan pihak kuasa hukum tersangka ke publik. Berdasarkan pemeriksaan saksi, keluarga korban menemukan GS di tempat indekos wilayah Denpasar Selatan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.

“Saat ditemukan, GS berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga pihak yang mengamankannya mengikat tangan GS menggunakan lakban. Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” ujar Adi Saputra.

Setelah diserahkan oleh keluarga korban, Penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan terhadap korban perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penyidik mencatat pengakuan anak korban yang dihantam pukulan dan tamparan keras di bagian wajah hingga menderita lebam serta luka sobek di area alis kiri. Dalam proses interogasi, GS turut mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.

“Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan GS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan, serta resmi melakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar,” lanjutnya.

Menanggapi rencana aduan pihak kuasa hukum GS terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami tersangka maupun laporan ke Propam Polri, Polresta Denpasar menyatakan siap bersikap transparan dan kooperatif. Polisi membuka ruang uji materiil pembuktian, termasuk rekaman CCTV saat serah-terima tersangka, rekam medis fisik, dan keterangan para saksi.

Baca Juga :  Bintang Porno Inggris Didenda Rp200 Ribu, PN Denpasar Vonis Pelanggaran Angkutan Barang

“Pengaduan dari pihak tersangka tidak menggugurkan proses penyidikan atas tindak kekerasan terhadap anak korban. Namun, status tersangka juga tidak menghilangkan hak hukum GS untuk melapor,” pungkas Adi sembari meminta publik menyaring informasi secara berimbang dan objektif. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI