Thursday, April 30, 2026
Thursday, April 30, 2026

Diduga Korupsi, Eks Ketua LPD Yehembang Kauh Ditahan Kejari Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Eks Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Yehembang Kauh, INP, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD.

Penahanan terhadap tersangka INP tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said. Dimana penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

“Tersangka INP sudah kita lakukan penjemputan dan penahanan pada, Kamis malam (2/3) guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (3/3).

Alasan Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka INP, kata Fajar, yakni berdasarkan alasan obyektif, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Sementara alasan subjektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Jaksa Penyidik pada Kejari Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, jaksa penyidik pada Kejari Jembrana melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh. Hal tersebut berawal dari adanya laporan 4 (empat) warga pada bulan mei 2021 lalu, yang melapor kepada pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh, terkait nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Berdasarkan hasil rapat (paruman) desa adat, diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD). Dari hasil audit tersebut, didapati adanya temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati

Tersangka INP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI