JEMBRANA, MediaBaliNews – Diberikan potongan selama 3 bulan, terdakwa Roslan Bai Dawi (29) kasus penyelundupan 19 ekor penyu divonis 5 bulan pidana penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (22/2), Ketua Majelis Hakim PN Negara, Gde Putu Oka Yoga Bharata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) Yo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain menerima vonis pidana penjara selama 5 bulan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp. 1 Juta atau 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara 8 bulan, namun putusan majelis hakim berkurang menjadi 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara jaksa penuntut umum, masih belum memutuskan upaya hukum atas putusan yang telah diketok palu majelis hakim PN Negara.
“Jaksa masih pikir – pikir,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.
Diberitakan sebelumnya, Upaya penyelundupan belasan penyu kembali digagalkan pihak kepolisian Polres Jembrana, Minggu (19/11).
Sebanyak 19 ekor penyu tersebut diangkut menggunakan sebuah kendaraan GrandMax warna putih dengan nopol DK 1169 XX yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana pada Sabtu malam (18/11) sekitar pukul 23.45 Wita.
Belasan penyu tersebut diangkut dari wilayah Gilimanuk menuju Denpasar. Namun, tidak melalui jalur utama melainkan jalur pedesaan dan amankan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Kemudian, belasan penyu hijau yang hendak diselundupkan oleh tersangka Roslan Bai Dawi (29) asal Kelurahan Gilimanuk kini di lepas liarkan di pantai Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, Selasa (21/11). (gsn/mbn)






















