Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Seorang Wanita di Desa Tegal Badeng Barat Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Kini Menginap di Polsek Negara

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang wanita di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana jadi korban kekerasan. Dua pelaku saat ini mendekam di Polsek Negara, Rabu (30/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika mengatakan, seorang wanita bernama Sri Handayani (31) asal Banyuwangi yang saat tinggal disebuah perumahan di Desa Tegal Badeng Barat menjadi korban kekerasan.

Sri menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Gusti Putu Widiana (43) asal Desa Yehsumbul, Mendoyo dan Anita Septiani (39) asal Banyuwangi yang tinggal di sebuah perumahan di Kelurahan Lelateng.

Dimana, kasus kekerasan tersebut telah terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024 kemarin. Saat itu, korban yang tengah duduk diteras rumah bersama beberapa keluarganya didatangi oleh dua pelaku.

“Melihat gelagat yang tidak baik, kemudian korban, langsung lari menggendong anaknya masuk ke dalam rumah, ” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Namun, korban belum sempat masuk kedalam rumah. Kemudian, korban dijambak oleh pelaku Septiani dan pelaku berteriak ”ngomong apa sama keluarganya AWI” sembari menarik dan menyeret korban sampai ke pintu gerbang rumah.

Kemudian, pelaku Widiana yang saat itu bersama istrinya mendekati korban dengan ekspresi marah. Namun, saat itu korban langsung berteriak ”jangan ikut campur, kamu itu orang lain”.

Mendengar hal itu, pelaku Widiana merasa tak terima dan memukul korban dibagian leher dan kepala, serta menendang perut dan paha kiri korban, sehingga korban terjungkal.

“Selanjutnya korban berusaha bangun dan berusaha mengambil sapu yang ada diteras rumah untuk membela diri, namun tangan korban dapat dipegang dan ditarik oleh pelaku Widiana sampai ke jalan depan rumah, ” jelasnya.

Kemudian, korban sempat memukul pelaku Widiana dengan sapu. Namun, pelaku berhasil menangkisnya dan mendorong korban hingga kembali terjatuh dan pelaku kembali menginjak paha kiri korban. Lalu, pelaku Widiana pergi meninggalkam korban dan keluar dari halaman rumah.

Baca Juga :  Naas, Seorang Pria Diduga Terseret Arus Saat Berenang di Pantai Pekutatan

“Sementara pelaku Septiani hendak menjambak dan menendang korban namun gagal. Setelah itu, pelaku Septiani pergi meninggalkan korban, ” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Sri Handayani mengalami sakit pada bagian perut sebelah kiri, leher bagian kiri, kepala bagian kiri dan paha sebelah kiri.

Kemudian, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Negara dengan sangkaan telah melakukan perbuatan kekerasan bersama sama terhadap orang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Tindakan tegas ini kami lakukan demi memberikan rasa keamanan kepada masyarakat dari segala bentuk perbuatan kekerasan. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi warga yang menyelesaikan persoalan dengan cara cara kekerasan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI