JEMBRANA, MediaBaliNews – Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terkait izin bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dapati sejumlah bangunan belum melengkapi izin di Kecamatan Pekutatan, Jumat (13/6).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan bangunan.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapati sebanyak tiga bangunan rumah tinggal dan sebuah bangunan villa yang belum melengkapi izin seperti NIB, PKPLH, PKKPR, maupun PBG di Desa Medewi dan Desa Pekutatan.
“Menurut keterangan dari pemilik, memang benar bangunan tersebut belum memiliki perizinan yang diperlukan dan masih dalam proses, ” ungkapnya, Sabtu (14/6/2025).
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya menyarankan pemilik atau penanggungjawab bangunan untuk selalu berkoordinasi kepada intansi terkait dalam rangka proses perizinan yang diperlukan.
Mengenai bangunan yang belum melengkapi izin tersebut, pihaknya kemudian menghentikan aktifitas pembangunan dengan menempelkan stiker ‘Sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan’ dan dipasangkan garis polpp.
“Pemilik bangunan diberikan berita acara penghentian sementara terkait kegiatan pembangunan tersebut, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















