Monday, April 20, 2026
Monday, April 20, 2026

Beraksi di 6 TKP, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian Accu di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Melakukan aksi pencurian di 6 TKP, seorang pria berusia 36 tahun diamankan polisi dirumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Bara Andhika Taufani (36) ini akhirnya terkuak usai diketahui telah mencuri 2 buah accu disebuah bangkel Las milik I Komang Artika yang beralamat di Jalan Raya Pengambengan, tepatnya di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara pada 7 Februari 2025 lalu.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, korban bernama I Ketut Lindra membawa Truk Hino nopol DK 8014 WP miliknya ke bengkel Las milik Komang Artika untuk memperbaiki Bak Truk pada 29 Januari 2025 lalu.

“Kemudian, pada tanggal 7 Februari 2025, disaat pemilik bengkel hendak menyalakan truk milik korban, namun truk tersebut tidak mau menyala, ” ungkapnya saat Pers Release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025).

Karena hal tersebut, Komang Artika selaku pemilik bengkel kemudian mengecek truk milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 buah accu yang terpasang ditruk tersebut didapati telah hilang.

Mengetahui hal tersebut, pemilik bengkel lantas menghubungi korban untuk memberitahukan hal tersebut. Kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Lebih lanjut, mendapati adanya laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendatangi TKP untuk dilakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Kemudian, tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Pendem.

‘Dari introgasi awal, tersangka mengaku telah mengambil barang milik korban pada saat malam hari dengan cara masuk ke area bengkel dan melepas baut pengaman accu dengan kunci pas yang dibawa tersangka, ” terangnya.

Baca Juga :  Selama Bulan Puasa dan Jelang Hari Raya Nyepi, Tempat Hiburan Malam di Gilimanuk Diminta Menyesuaikan Jam Operasional

Selain itu, dari introgasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan serupa di 5 TKP lainnya. 3 TKP diantaranya berada di Kelurahan Lelateng, yakni disebuah parkir Gedung olahraga di Jalan Mangga. Kemudian disebuah bengkel Cat mobil Koming yang berada di Jalan Danau Beratan, dan disebuah bengkel poles mobil milik Pak Doni di jalan Jabon.

“Dari 3 TKP tersebut, tersangka mengaku telah mengambil 4 buah accu yang terpasang di 4 unit mobil yang berbeda, ” jelasnya.

Kemudian, 2 TKP lainnya berada di sebuah bengkel dinamo milik Pak Sugeng yang berada di Desa Tegal Badeng Timur, di TKP tersebut tersangka mengaku telah mengambil 1 unit dinamo, 2 buah accu, dan 2 buah mesim pompa air.

Serta di TKP terakhir berada disebuah tempat parkir yang beralamat di Jalan Pancakarya, Desa Kaliakah. Dari lokasi tersebut, tersangka mengaku telah mengambil sebuah accu yang terpasang disebuah kenadaraan yang terparkir.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pidana pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

“Saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap korban dan barang bukti lainnya, mengingat sebelumnya tidak ada diterima laporan kehilangan terkait TKP lainnya yang diakui tersangka, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI