JEMBRANA, MediaBaliNews – Modus berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas diduga digunakan seorang perempuan berinisial R (37) untuk mengambil kalung emas dari sebuah toko di Pasar Bahagia, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Kamis (27/8).
Menurut informasi, aksi yang terjadi pada Rabu 26 Agustus 2026 tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Personel Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kota Jembrana mengamankan terduga pelaku beserta kalung emas yang diduga hasil pencurian.
Kasus tersebut bermula saat pemilik toko melakukan pengecekan barang dagangan dan mengetahui satu kalung emas jenis holo kadar 9 karat/420 dengan berat 8 gram telah hilang. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp. 10,4 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang perempuan berinisial R (37), warga Kecamatan Jembrana. Pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di wilayah Desa Yeh Kuning.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kalung emas yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Selain itu, pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian juga diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil kalung tersebut dengan modus berpura-pura memilih dan mencoba perhiasan emas. Saat korban lengah, kalung tersebut dimasukkan ke dalam saku jaket yang dikenakannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan terduga pelaku dengan kemungkinan kejadian lainnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya, sehingga terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,” pungkasnya.(gsn/mbn)






















