JEMBRANA, MediaBaliNews – Datangi sejumlah tempat hiburan malam (Kafe), petugas kepolisian dapati puluhan penduduk pendatang yang belum mengurus surat keterangan penduduk non permanen di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Minggu (29/9).
Dalam pelaksanaan sidak tersebut, Kapolsek Mendoyo, Kompol Dewa Gede Artana bersama jajaran, Kepala Desa dan Babinsa serta Polprades Desa Delodberawah temukan sebanyak 80 orang penduduk pendatang.
Kompol Dewa Artana menjelaskan, pelaksanaan sidak tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto tentang program dan harapan sebagai petugas yaitu jadilah petugas Polri yang MULIA (Modern, Unggul, Lugas, Inisiatif serta Amanah).
“Didapatkan sebanyak 75 orang penduduk pendatang yang belum mengurus surat keterangan penduduk non permanen dan 5 orang tanpa KTP, ” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Sidak terhadap kafe-kafe atau tempat hiburan malam di Desa Delodberawah ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Atas temuan puluhan penduduk pendatang ini, pihaknya menghimbau agar para penduduk pendatang yang belum punya surat Keterangan penduduk Non permanen agar segara mengurusnya di kantor Desa.
Selain itu, kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan karakter Unggul petugas yang selalu hadir di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini mempedomani prinsip Lugas dimana Bhabinkamtibmas mengadakan komunikasi efektif guna menyerap informasi situasi kamtibmas dilingkungan warga, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























