JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam rangka pengawasan dan pembinaan penduduk non permanen (penduduk pendatang), petugas gabungan datangi sejumlah kos-kosan di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (13/3/2025).
Dalam kegiatan kali ini, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana dan kepolisian Polres Jembrana menemukan sejumlah penduduk pendatang tanpa surat keterangan.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam sidak ini petugas gabungan sedikitnya mendatangi sebanyak 6 kos-kosan.
Kemudian, satu persatu kos-kosan yang ada di Kelurahan Dauhwaru dilakukan pemeriksaan. Dalam periksaan tersebut ditemukan sejumlah penduduk pendatang tanpa surat keterangan.
“Menjajaki sebanyak 6 rumah kos. Kemudian, penduduk non permanen yang belum memiliki surat keterangan non permanen ditemukan sebanyak 5 orang, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Leo, penduduk pendatang yang ditemukan tidak memiliki surat keterangan kemudian diarahkan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen.
“5 orang penduduk non permanen diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera melaporkam diri kepada Kepala Lingkungan setempat, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















