Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

DPRD Jembrana Sampaikan Jawaban Terhadap Pendapat Bupati

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, para Fraksi DPRD Jembrana menyampaikan jawaban gabungan Fraksi terhadap pendapat Bupati Jembrana mengenai 4 Ranperda inisiatif DPRD, Senin (18/3/2024).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Sudiasa yang mewakili seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Jembrana mengatakan, dalam Rapat Paripurna sebelumnya, pihaknya telah mendengar pendapat Bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana.

Adapun 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

“Ini bentuk sinergi dan koordinasi yang sudah baik terjalin antara eksekutif dan legislatif didalam proses penataan regulasi, membangun masyarakat Jembrana ” ungkapnya.

Sudiasa mengatakan Pendapat Bupati telah dikaji dan ditelaah dengan seksama yang selanjutnya diberikan tanggapan dalam bentuk tanggapan dan atau jawaban gabungan fraksi.

Selain itu, pihaknya pun memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Bupati Jembrana atas Ranperda yang telah disampaikan DPRD Jembrana.

“Jikapun masih ada perbedaan pendapat, masih ada ruang untuk melakukan sinkronisasi melalui rapat kerja,” ujarnya.

Sementara disisi lain, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba yang diwakili oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Ipat mengatakan, pada Rapat Paripurna sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Jembrana memberikan Pandangan Umum terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga :  Jembrana Terima Dana BKK dan Hibah 100 Milyar Lebih, Bupati Tamba : Wujud Rasa Sayang Badung

Sejumlah saran disampaikan fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Hal tersebut untuk menyempurnakan dan mendapat pemahaman yang sama sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan tersebut.

Secara umum, dalam Jawaban Bupati terhadap atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibacakan Wabup Ipat menyepakati berbagai saran yang disampaikan fraksi DPRD Jembrana.

Wabup Ipat memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Jembrana atas penyampaian pandangan umum terhadap dua Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Rekan-rekan anggota DPRD kabupaten Jembrana dengan niat tulus dan lurus telah memberikan ide-ide serta masukan yang sangat luar biasa dan konstruktif melalui pemandangan umum fraksi,” ucapnya.

Lanjut, Wabup Ipat pun bersyukur karena seluruh fraksi, melalui pandangan umumnya telah dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

“Saya berharap akan terwujud pemahaman yang sama sehingga proses pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI