JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga hendak melakukan upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau, seorang pria berinisial S (57) seorang nelayan asal Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, diamankan pihak kepolisian.
Aksi penyelundupan belasan ekor penyu hijau tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian usai mendapatkan informasi tentang adanya upaya penyelundupan penyu hijau.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membenarkan atas temuan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa belasan ekor penyu tersebut dibawa dari Jawa.
“Iya, itu ditangani oleh Polda. Tadi malam jam 00.30 Wita. Dia naik perahu dari alas purwo mau disebrangkan, dan kita dari Polair Polres Jembrana dan Polair Polda tadi malam gabungan, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (17/10).
Ditambahnya, pelaku saat diamankan tengah mengangkut belasan penyu tersebut dengan menggunakan perahu bermotor tempel bertuliskan “Mahkota Raja” di perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan penyu-penyu tersebut dari nelayan di perairan Alas Purwo, Jawa Timur. Ia berencana menjualnya ke Bali.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain belasan penyu hijau, polisi juga menyita perahu yang dipakai S untuk menyelundupkan penyu hijau tersebut. (gsn/mbn)























