Thursday, July 30, 2026
Thursday, July 30, 2026

Imigrasi Singaraja Tegas Tindak WNA yang Melanggar Aturan, Turis Jerman Dideportasi

SINGARAJA, MediaBaliNews – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial FM (Lk) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/10/2024). Deportasi dilakukan karena FM terbukti bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam/diving di Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa FM diamankan saat tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja melakukan patroli rutin. “Saat melakukan pengawasan, tim menemukan FM mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Hendra.

Hendra menuturkan, dari penelusuran menunjukkan bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA). Namun, FM kemudian bekerja sebagai instruktur selam, yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, FM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kata Hendra, penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kantor Kemenkumham Bali. Pihaknya juga menekankan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hendra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan. (ang/mbn)

Baca Juga :  Bea Cukai Bali Nusra Catat Kinerja Fantastis, Ratusan Juta Rokok Ilegal Disita
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI