Sunday, September 13, 2026
Sunday, September 13, 2026

Luruskan Video Viral, Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Ponsel di Polsek Kuta

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi sepihak dalam potongan video yang viral di media sosial. Video tersebut menarasikan adanya tindakan sewenang-wenang berupa perampasan telepon genggam milik seorang pria yang mengaku jurnalis oleh pejabat utama kepolisian saat berada di markas komando.

“Kami memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh narasi provokatif di media sosial yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Senin, 13 Juli 2026.

Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa insiden dalam video tersebut berakar dari penanganan perkara murni pidana, yakni dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan fisik yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam kasus tersebut, pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan itu berstatus hukum sebagai pihak terlapor (terduga pelaku).

“Berdasarkan laporan polisi, keterangan korban, dan para saksi di lokasi, perselisihan bermula dari cekcok mulut yang eskalatif. Terlapor mengamuk dan diduga kuat melakukan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata besi pemukul brass knuckle serta melakukan pelemparan benda-benda tajam. Karena membahayakan, petugas patroli mengamankan para pihak ke Polsek Kuta,” ujar Kapolresta Denpasar.

Saat digelandang ke Mapolsek Kuta, pria tersebut dilaporkan datang dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol dan masih menggenggam sebotol minuman keras.

Di hadapan petugas, ia berulang kali berteriak mengaku sebagai wartawan. Namun, saat penyidik meminta kartu pers (KTA resmi) sebagai validasi profesinya, yang bersangkutan berdalih kartu tersebut tertinggal di dalam kamar hotel.

Guna memantau langsung jalannya penanganan perkara atensi publik tersebut sekaligus memastikan situasi di mako tetap kondusif, Kapolresta Denpasar tiba di Mapolsek Kuta pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kuta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kamera di Azure Billiard Cafe

“Dalam situasi tersebut, yang bersangkutan terus melakukan perekaman video secara sepihak. Saya kemudian meminta secara persuasif agar aktivitas merekam dihentikan untuk sementara waktu demi menjaga ketertiban, privasi pemeriksaan, dan kelancaran proses penanganan perkara. Teguran itu bukan perampasan telepon genggam dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan jurnalistik,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Kapolresta menekankan bahwa tindakan disiplin tersebut murni karena yang bersangkutan merupakan terlapor pidana yang sedang mengamuk, bukan seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan resmi di lapangan. Bahkan, proses pemeriksaan intensif terhadap terlapor sempat tertunda karena kondisinya yang belum stabil akibat pengaruh alkohol.

Menyikapi perkembangan kasus, Satresnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan uji skrining narkotika melalui sampel urine terlapor. Hasil laboratorium menunjukkan parameter urine terlapor positif mengandung zat Benzodiazepine (golongan obat penenang/sedatif).
Kendati demikian, Kapolresta Denpasar menegaskan pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersikap objektif.

“Hasil pemeriksaan urine tersebut benar positif, namun kami masih memerlukan pendalaman medis lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku. Penyidik harus memastikan apakah kandungan zat tersebut berasal dari konsumsi obat legal berdasarkan resep dokter atau ada indikasi medis tertentu, sehingga tidak boleh serta-merta langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Pihak Polresta Denpasar mengimbau kepada netizen dan seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menelan mentah-mentah potongan video pendek yang sengaja disebarkan dengan narasi yang mendiskreditkan institusi penegak hukum tanpa memahami kronologi peristiwa secara komprehensif. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI