TABANAN, MediaBaliNews – Ketua PAC PDI Perjuangan Kediri, Nyoman Mulyadi menanggapi terkait dengan usulan pemecatan dirinya oleh DPC PDI Perjuangan Tabanan.
Mulyadi menyatakan, bahwa dirinya belum menerima surat usulan pemecatan itu. Dan baru tahu, malahan dari berita di media yang dibaca pada pagi hari tadi, Jumat (26/7/2024).
Dirinya hanya sekali mendapat surat pemanggilan sebagai Ketua PAC, yakni surat pertama pada tanggal 28 Juni. “Saya hanya sekali mendapat surat. Kalau untuk usulan ini belum mendapat. Hanya tahu tadi pagi dari media saja,” ucapnya.
Mulyadi menegaskan, bahwa atas hal itu diserahkannya pada pimpinan partai, terutama kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Atas hal itu pulalah, dirinya menerima segala resiko yang akan diputuskan oleh partai moncong putih tersebut.
“Ya mudah-mudahan oknum-oknum penghianat dan penjilat di PDI Perjuangan Bali panjang Umur,” ungkapnya.
Mulyadi tidak masalah dengan apa yang menjadi keputusan partai. Dirinya tetap tegak lurus dengan keputusan partai yang sudah diabdinya sejak era 1990-an itu.
“Saya tegak lurus dengan keputusan partai,” bebernya.
I Nyoman Mulyadi diusulkan dipecat dari PDI Perjuangan Tabanan. Usulan ini muncul dari rapat yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan dalam Rapat Pleno Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 16.00 WITA di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Mulyadi sendiri menjabat sebagai Ketua PAC Kediri, yang sempat mendaftar sebagai Calon Bupati dari PDI Perjuangan. Kemudian, juga mendaftar sebagai Calon Bupati dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Tabanan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya memimpin rapat tersebut bersama pengurus partau.
Dalam rapar pleno itu, I Nyoman Mulyadi mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, adanya pelanggaran dengan beberapa pertimbangan.
Pertama pelanggaran itu, terkait dengan AD/ART Partai bahwa tindakan Mulyadi, dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.
Kedua, pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada Mulyadi, pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali. (ang/mbn)






















