Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Polres Badung Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

MANGUPURA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dalam kurun waktu beberapa hari dan menangkap 7 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi shabu, ganja, dan ekstasi.

Kasi Humas Polres Badung, IPTU I Putu Sukarma Prakasa mengatakan, bahwa kasus pertama melibatkan tersangka DA, seorang pria berusia 23 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. DA ditangkap pada Sabtu (2/11/2024) pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Brahma, Mengwitani, Mengwi, Badung.

Dari tangan tersangka diamankan 3 paket shabu dengan berat total 10,78 gram. DA diduga sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan enam kasus,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).

Kata Sukarma, Tersangka kedua, ES (30), seorang petani asal Tabanan, ditangkap pada Rabu (6/11/2024) pukul 01.30 WITA di pinggir Jalan Bukit Tinggi, Perum Vila Indah Permai, Beringkit, Mengwi, Badung. Dari tangan ES diamankan 1 paket shabu dengan berat 4,77 gram. ES mengaku mendapatkan paket tersebut dari seseorang bernama E melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka ketiga, RA (29), seorang tukang jahit asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap pada Kamis (7/11/2024) pukul 23.00 WITA di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Mengwitani, Mengwi, Badung. Dari tangan RA diamankan 1 paket shabu dengan berat 0,10 gram. RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama AF.

Kasus keempat melibatkan dua tersangka, DA (28) dan BK (27), keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap pada Jumat (8/11/2024) pukul 08.15 WITA di sebuah kamar kost di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari kamar kost mereka diamankan 72 paket plastik klip shabu dengan berat total 45,94 gram dan 2 kotak plastik bening berisi ganja dengan berat total 72,08 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama S yang mereka kenal melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Bekas Mall Matahari Kuta Square Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Tersangka kelima, IA (28) asal Kediri, Jawa Timur, ditangkap pada Sabtu (9/11/2024) pukul 15.00 WITA. Tersangka ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir. IA diamankan di beberapa lokasi, termasuk di pinggir Gang Dewi Sri, Jalan Padma, Peguyangan, Denpasar Utara.

Keenam tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Badung dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Polres Badung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI