Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Polres Jembrana Akhirnya Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk di Melaya

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku wartawan terhadap sopir truk di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana temui titik terang. Polisi tetapkan dua tersangka, Senin (4/11/2024).

Dalam pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah menetakan dua tersangka yakni Verdian (24) dan Luwis Alfeus Madear Sinaga (27) yang sama-sama berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, AKBP Endang menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada 2 November 2024 kemarin oleh pihak kepolisian.

“Karena surat pemanggilan terhadap para terlapor tidak terpenuhi, maka Penyidik Satreskrim Polres Jembrana menerbitkan surat perintah membawa terhadap terlapor, ” ungkapnya.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka tersebut lantaran tidak terima kendaraannya disalip oleh truk yang dikemudikan oleh korban.

“Terhadap terlapor dipersangkakan dengan pasal tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 KUHP, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana naik status ketingkat penyidikan, Selasa (15/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, saat ini kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial OP (23) sudah ditangani kepolisian Polres Jembrana.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Melaya. Namun, karena keterbatasan tenaga penyidik, kasus tersebut kemudian ditarik ke Polres Jembrana. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Resmikan Bedah Warung, Bupati Kembang Apresiasi BUMDesma Asta Buana Sejahtera
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI