MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap seorang pria yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial KAA diamankan karena diduga kuat terlibat pencurian kendaraan bermotor. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas karena pelaku melawan petugas.
“Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” beber Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Pelaku diamankan pada Minggu kemarin setelah tim reskrim menemukan kendaraan curian di kawasan Kuta. Saat petugas memantau, pelaku datang menghampiri motor tersebut dan langsung diamankan. Tersangka mengakui telah beraksi sebanyak enam kali, termasuk di Denpasar Selatan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan di wilayah Kuta,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha N-Max dan satu unit Honda Beat Street. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Xeon hasil kejahatan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus operandi pelaku adalah mengincar kendaraan bermotor yang masih terpasang kunci kontaknya. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” terang Kapolsek Kuta.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta mencabut kunci kendaraan saat diparkir, walau hanya sebentar. Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus operandi pelaku adalah mengincar kendaraan bermotor yang masih terpasang kunci kontaknya. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelasna. (ang/mbn)






















