JEMBRANA, MediaBaliNews — Upaya pencegahan terhadap judi online (judol) dan penggunaan pinjaman online (pinjol) di lingkungan kepolisian, sebanyak 127 personel kepolisian Polres Jembrana menjalani pemeriksaan perangkat telepon seluler, Rabu (1/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan usai apel pagi di halaman Polres Jembrana. Kegiatan tersebut melibatkan Kasi Propam bersama Kanit Provos dan anggota Sipropam sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap personel.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme anggota Polri. Pengawasan tersebut juga menindaklanjuti penekanan Kabid Propam Polda Bali mengenai potensi dampak negatif judi online dan pinjaman online terhadap personel.
Kasi Propam Polres Jembrana, Kompol I Nyoman Yasa mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga pembinaan agar personel lebih bijak dalam memanfaatkan perangkat dan layanan digital.
“Pengawasan ini merupakan langkah pencegahan dan pembinaan internal. Kami mengingatkan seluruh personel agar menjaga diri, disiplin, serta bijak dalam menggunakan perangkat dan layanan digital. Jangan sampai aktivitas di ruang digital justru berdampak terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap 127 personel tersebut, Propam Polres Jembrana tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Lebih lanjut, pengawasan serupa ditegaskan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan internal.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan personel tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pencegahan dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















