Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Terkuak! Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Denpasar Berencana dan Bermotif Ketakutan

DENPASAR, MediaBaliNews – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25), juru parkir yang ditemukan tewas di bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, pada Kamis (7/11).

Pelaku, Agus Sugianto (31), yang ditangkap pada Kamis (7/11) malam, ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut karena takut di tuntut oleh korban atas penjualan motor miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus Sugianto, karyawan swasta asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, telah menjual motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar, pada Rabu (6/11) pukul 11.00 WITA. Namun, uang hasil penjualan motor tersebut telah dihabiskan olehnya tanpa sepengetahuan korban.

“Pada Rabu malam (6/11) sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh Tersangka AS dan diajak ke TKP. Saat itu, korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada Tersangka AS, namun Tersangka AS tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, Sabtu (9/11/2024).

Kata Wisnu, Dalam keadaan terdesak dan panik, Tersangka AS, yang sudah menyiapkan pisau cutter, memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri dan langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya. Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkannya di TKP. Selanjutnya, Tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm, dan baju jukir milik korban di sungai Jalan Pulau Misol.

Tersangka kemudian menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju, membersihkan badan, dan mencuci pakaian yang digunakan. Setelah itu, Tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan dan kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban. Kemudian, Tersangka kembali ke tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Pasca di Hempas Banjir, Jembatan Desa Yehembang Kauh Segera di Perbaiki

Atas perbuatannya, Tersangka AS dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI