TABANAN, MediaBaliNews – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan bergerak cepat mengusut aksi main hakim sendiri yang berujung maut di kawasan Baturiti. Hanya dalam kurun waktu dua hari pasca-kejadian, lima orang warga setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial S (sebelumnya sempat teridentifikasi sebagai KD).
“Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan proses hukum harus tetap berjalan transparan,” kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Tabanan, Minggu malam, 26 Juli 2026.
Tragedi berdarah tersebut bermula pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Korban S tertangkap tangan oleh warga saat menggasak dua ekor ayam jantan milik warga setempat berinisial WA. Akumulasi keresahan warga atas maraknya kasus kemalingan di pemukiman mereka seketika menyulut emosi massa hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Lima orang pria dewasa yang resmi ditahan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan alat bukti di lapangan dengan asistensi penuh dari Ditreskrimum Polda Bali.
“Dua hari tim penyidik bekerja maraton tanpa tidur untuk mempercepat penanganan kasus ini agar terang benderang. Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Tabanan untuk memetakan peran spesifik masing-masing berdasarkan alat bukti di TKP,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
Atas perbuatannya, kelima warga tersebut dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Sementara itu, untuk perkara tindak pidana pencurian dua ekor ayam yang dilakukan oleh korban S, diproses secara terpisah oleh penyidik Polsek Baturiti.
Fakta Motor Terbakar dan Barang Bukti
Di luar kasus pengeroyokan, penyidik juga mengusut insiden pembakaran satu unit sepeda motor Honda Scoopy di TKP saat amuk massa terjadi. Hasil penelusuran nomor rangka dan mesin secara elektronik memunculkan fakta mengejutkan: kendaraan tersebut rupanya merupakan motor curian milik warga Kabupaten Bangli yang telah dilaporkan hilang sejak tahun 2019 silam.
Dari lokasi kejadian, Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 ekor ayam milik saksi korban pencurian, Sebilah golok, 1 buah tas milik S yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai, dan bangkai kendaraan Honda Scoopy yang terbakar.
Jasad korban S saat ini telah dievakuasi ke RS Semara Ratih guna proses identifikasi mendalam serta tindakan medis forensik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak menghakimi sendiri secara brutal. (ang/mbn)






















