Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Tiga Pelaku Aniaya dan Bunuh Anjing Ditangkap Polsek Denpasar Barat

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 01.45 WITA. Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di belakang toko Fresmart, Jalan Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kejadian ini terungkap berkat laporan masyarakat berinisial HH (47) yang mendengar suara anjing seperti dianiaya. Ia kemudian menemukan dua orang pria yang sedang memukul seekor anjing berwarna putih dan menemukan hewan tersebut sudah mati.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan bahwa petugas langsung menuju ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dan mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AYM (25), PPN (28), dan BAA (26).

Berdasarkan keterangan saksi SMO (28), BAA menghubungi dirinya dan meminta bantuan untuk membunuh anjing yang kemudian dijadikan sate. SMO pun mengizinkan BAA menggunakan lahan kosong di belakang kosnya. BAA kemudian datang bersama dua temannya dan membawa seekor anjing jenis lokal berwarna putih.

Saat pelaku sedang menganiaya anjing tersebut, saksi SMO berada di sekitar lokasi hingga akhirnya didatangi oleh pelapor. Pelapor menanyakan kepada SMO tentang suara anjing tersebut, namun SMO menjawab tidak tahu. Pelapor kemudian mengecek sendiri dan menemukan para pelaku serta anjing yang sudah mati.

Para pelaku mengakui telah menganiaya anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok lehernya dengan pisau. AYM yang memukul dan menggorok leher anjing, sementara PPN membantu mengikat anjing tersebut. Keduanya melakukan hal tersebut atas permintaan BAA untuk membunuh dan memasak anjing.

“Anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Amankan Nataru, PLN Siagakan 3000 Posko dan 78.000 Personel

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400.000,- . Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI