Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Kejari Jembrana Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

JEMBRANA, MediaBaliNews – Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), Kejaksaan Negeri Jembrana hentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui Restorative Justice (RJ), Jumat (24/1/2025).

Dalam perkara atas nama tersangka I Made Darmawan dan korban Ni Luh Gede Sriniasih yang merupakan warga Desa Yehmbang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dilaporkan usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh hal sepele.

Plh, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengatakan, tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Karena tersangka yang sedang dalam kondisi marah, kemudian memecahkan pot bunga yang berada di teras rumah lalu melempar 1 (satu) buah serpihan pot bunga, 1 (satu) buah serpihan genteng dan sandal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian ke arah Korban, ” ungkapnya.

Karena hal tersebut, korban mengalami sejunlah luka, mulai dari luka pada pipi kiri, terdapat luka lecet pada mata kiri serta luka memar pada lengan atas kiri dan kanan.

“Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative. Berdasarkan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terangnya.

Kemudian, antara kedua pihak juga sepakar melakukam perdamaian tanpa syarat. Hal tersebut juga mendapat respon yang positif oleh tokoh mayarakat dan keluarga korban.

Dengan hal tersebut, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  TMMD ke 118 , Dandim Jembrana Ingatkan Prajurit Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI