Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Polsek Kuta Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Antarprovinsi Kembali Diringkus

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran minimarket di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AW (28) dan A (45), yang merupakan spesialis pencurian kendaraan lintas provinsi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban, Rizal Mantovani (25), seorang anggota TNI, memarkir sepeda motor Yamaha Nmax Turbo miliknya di depan Indomaret tanpa mencabut kunci kontak. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Kuta. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H. langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak berselang lama, polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku tidak sengaja kabur ke area Kompi Senapan A Yonif Raider 900/SBW Tuban, Kuta. Anggota TNI yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Hasil pengembangan di tempat kos tersangka di Jalan Pidada, Denpasar Utara, tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk motor hasil curian, kunci leter T, serta sejumlah STNK dan plat nomor kendaraan,” jelas AKP I Ketut Sukadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Yamaha Nmax milik korban, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Beat yang dilaporkan hilang di Denpasar Utara, 1 buah kunci leter T, 12 kunci motor berbagai merek, 13 STNK yang diduga palsu, 16 plat nomor kendaraan.

Saat dilakukan pengembangan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi juga mengungkap bahwa AW merupakan residivis kasus curanmor yang pernah beraksi di beberapa wilayah di Bali.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kuta dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pencurian ini secara tuntas,” tutup AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga :  Tiga Korban dalam Insiden Fast Boat di Sanur, Dua Meninggal Satu Penumpang Masih Dicari

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI