DENPASAR, MediaBaliNews – Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jayagiri XXI Gang C No. 23, Denpasar Timur. Kasus ini terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WITA.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban, Serelius Bria, memarkir sepeda motornya, Honda Beat DK 2086 ADV warna hitam, di depan kamar kos dengan kondisi stang terkunci. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.30 WITA, korban menemukan sepeda motornya hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena dan Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu menemukan pelaku di Jalan Gelogor Indah Taman Pancing, Denpasar Selatan. Pelaku, Iknasius Todi Man (19), mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan melakukan modifikasi.
“Pelaku mengambil kunci cadangan motor korban dari kos tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Motor curian digunakan sendiri dengan beberapa modifikasi,” kata Sukadi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2086 ADV milik korban. Korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp15 juta. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ang/mbn)






















