JEMBRANA, MediaBaliNews – Tak kujung melengkapi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tutup dua toko berjejaring di Jembrana hingga waktu yang belum ditentukan, Sabtu (24/5/2025).
Sebelum melakukan proses penghetian sementara atau penutupan ini, beberapa waktu lalu Satpol PP Jembrana telah melaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap toko berjejaring yang ada di Kabupaten Jembrana.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan saran dan teguran terhadap penanggung jawab toko berjejaring untuk segera melengkapi izin yang diperlukan.
Namun, hingga saat ini terdapat dua toko berjejaring yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan Desa Yehmbang, Kecamatan Mendoyo yang belum bisa melengkapi izin yang diperlukan.
“Maka dilaksanakan tindak lanjut penghentian sementara terhadap kedua toko berjejaring yang sampai saat ini belum bisa menunjukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Leo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 8 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Karena hal itu, dua toko berjejaring tersebut kini seluruh aktivitasnya dihentikan sementara dengan ditempel stiker bertuliskan “Sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan” oleh petugas Satpol PP Jembrana.
“Namun kami tetap menyarankan kepada penanggung jawab untuk segera menyelesaikan prizinan PBG, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















