DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian. Seorang residivis berinisial HK (33) berhasil dibekuk. Ia membobol sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (21/7/2025).
“Tim opsnal berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (28/7/2025).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Tim ini dipimpin Panit 2 Opsnal Iptu I Ketut Rudana. Perintah penangkapan datang dari Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ripan Hendri. Ripan merupakan seorang mahasiswa sekaligus pemilik warung. Pada 22 Juli 2025, ia mendapati tokonya telah dibobol setelah pulang dari rumah sakit. Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan.
“Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta, terdiri atas uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal melacak keberadaan tersangka. Petugas akhirnya berhasil menangkap HK di area parkir truk, Suwung Batan Kendal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkap bahwa menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok dan membawa kabur hasil curian dengan sepeda motor.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP I Ketut Sukadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000. Petugas juga menyita 21 bungkus rokok berbagai merek. Satu batang besi yang digunakan mencongkel gembok, satu gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio ikut diamankan.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat tim reskrim dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada pihak kepolisian,” kata AKP I Ketut Sukadi.
Tersangka kini mendekam di Mapolsek Denpasar Selatan. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Statusnya sebagai residivis menjadi perhatian khusus.
AKP I Ketut Sukadi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan cepat dari warga membantu polisi bertindak sigap. Ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan di Denpasar Selatan.
“Kewaspadaan kolektif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan,” imbuh AKP I Ketut Sukadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan. Pemasangan kamera pengawas atau penguncian ganda dapat menjadi langkah preventif. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi tindak pencurian di kemudian hari.
“Pengamanan yang lebih baik dapat mempersulit niat pelaku kejahatan,” pungkas AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)






















