JEMBRANA, MediaBaliNews – Miris, seorang bocah berusia 11 tahun disalah satu Desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah uang dan emas yang diperkirakan kerugian hingga Rp. 20 Juta.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu (4/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku berinisial SA (30) menyuruh bocah 11 tahun inisial N untuk melakukan pencurian di sebuah warung milik warga berinisial IKB (50).
Lebih lanjut, N masuk ke dalam warung dan mengintip korban. Kemudian, setelah korban pergi untuk mencari kayu bakar, N lantas memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam warung milik IKN dan mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan dan menyerahkan ke SA.
Setelah menyadari uang miliknya hilang, IKB melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Mendoyo. Kurang dari 24 jam, N dan SA berhasil diamankan.
Lebih lanjut, setelah SA mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah menyuruh N mencuri sebanyak dua kali. Sebelumnya, N juga sempat mencuri di salah satu warung lainnya pada Senin (2/10) sekitar pukul 9.00 Wita dengan mengambil uang sejumlah Rp. 190 ribu.
“Anak ini tidak di beri imbalan oleh pelaku, mungkin seperti apa bujuk rayu pelaku ini masih kami dalami,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (5/10).
Kemudian, dikarenakan jumlah uang yang hilang cukup besar serta berisi perhiasan di dalam tas yang diambil, kerugian atas peristiwa itu lebih dari Rp. 20 juta.
“Berisi persian emas kalung rantai. Sementara di proses secara hukum yang berlaku untuk pelaku SA ini. Sementara untuk anak-anak ini akan berkoordinasi karena umurnya kurang dari 12 tahun,” bebernya.
Sehubung N ini masih dibawah umur, maka N dikembalikan ke orang tuanya. Menurut Pasal 21 KUHP, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana.
“Anak ini kembalikan ke orang tua, sesuai dengan pasan 21 itu belum 12 tahun serahkan kembali ke orang tua sesuai keputusan bersama,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















