Friday, August 21, 2026
Friday, August 21, 2026

Overstay Tiga Bulan dan Kehabisan Ongkos Pulang, Turis Wanita Asal Nigeria Dideportasi dari Bali

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengeksekusi pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Nigeria berinisial IO. Turis tersebut diusir paksa keluar dari wilayah Indonesia usai melanggar ketentuan izin tinggal dengan status overstay selama 93 hari.

“Setiap warga negara asing memiliki kewajiban mutlak mematuhi batas durasi izin tinggal yang dikantongi. Apabila masa berlakunya kedaluwarsa, yang bersangkutan wajib keluar dari Indonesia atau memproses perpanjangan resmi sesuai regulasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, Kamis, 20 Agustus 2026.

Novyandri membeberkan, IO pertama kali tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2025 dengan memanfaatkan fasilitas Visa Kunjungan. Masa izin tinggalnya sejatinya telah kedaluwarsa sejak 15 Mei 2026, namun pelaku memilih bertahan tanpa memperpanjang dokumen keimigrasiannya.

Selama tinggal ilegal di Pulau Dewata, WNA berusia 93 hari masa overstay ini hidup nomaden dengan berpindah-pindah penginapan di seputaran kawasan wisata Canggu, Kuta Utara.

Dalam proses pemeriksaan, IO berdalih hanya menghabiskan hari-harinya untuk bersantai di kafe, berwisata ke pantai, serta mencari kenalan baru di Bali. Ia mengaku terjebak dan gagal kembali ke negaranya lantaran kehabisan simpanan dana untuk membeli tiket penerbangan pulang ke Nigeria.

Pelanggaran hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang rekan IO sendiri melaporkan keberadaannya ke jajaran Polsek Kuta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Minggu, 16 Agustus 2026, untuk pemeriksaan mendalam.

Sanksi Deportasi dan Penangkalan Masuk RI

Atas pelanggaran berat terhadap aturan izin tinggal, otoritas keimigrasian menjatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan nama IO ke dalam daftar hitam penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai, Enam Sopir Taksi Diringkus Polisi

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah mengawal langsung proses pemulangan IO pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pelaku diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR961 menuju Doha, sebelum bertolak melanjutkan perjalanan akhir ke Lagos, Nigeria.

“Langkah penindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam memperketat pengawasan orang asing. Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian guna menjaga Bali tetap aman, tertib, dan kondusif bagi pariwisata berkelas,” pungkas Novyandri. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI