JEMBRANA, MediaBaliNews – Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (32) yang memaksa seorang bocah berusia 11 tahun berinisial N melakukan pencurian uang dan emas di warung milik IKB (50) dengan total kerugian sebesar Rp. 20 juta rupiah disalah satu Desa yang berada di Kecamatan Mendoyo.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus ekploitasi ekonomi. Tersangka telah diamankan pada hari Kamis (5/10) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Lebih lanjut, Kapolres Juliana menjelaskan bahwa awal mula kasus tersebut pada hari Rabu (4/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Dimana yang saat itu N pergi menemui tersangka di rumahnya. Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kemudian menyuruh N untuk mencuri uang di warung milik korban IKB dengan iming-iming diajak ke kolam renang.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban IKB ini, pemilik warung di wilayah Mendoyo. Tersangka mengarahkan N untuk pura-pura belanja di warung korban, kemudian bersembunyi di got di belakang warung dan menunggu korban pergi. Setelah korban pergi, N diminta untuk mengambil dompet yang berisi uang dan kalung emas,” ungkap Kapolres Juliana saat giat pers realese yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (6/10).
Karena diiming – imingi akan diajak bermain ke kolam, N lantas menuruti perintah tersangka dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 22 juta dan kalung emas dari warung korban. Uang dan kalung emas tersebut kemudian diserahkan N kepada tersangka. Tersangka kemudian membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju, sepatu, tas, dan alat-alat kecantikan.
Dari adanya kasus tersebut, Kapolres Juliana menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjaga anak-anak dan ia berharap agar anak-anak dibawah umur menjadi korban eksploitasi ekonomi atau tindak pidana lainnya.
“Masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anaknya. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (gsn/mbn)


























