Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Laporan Perusakan Baliho di Pohsanten Belum Penuhi Syarat, Bawaslu Jembrana Beri Waktu Pelapor Melengkapi Laporan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sikapi kasus perusakan tiga (3) baliho di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Sabtu pagi (2/12) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana gelar rapat internal.

Sebelumnya, Satgas Gakkumdu telah mengidentifikasi empat (4) anak muda terduga pelaku pengrusakan 3 baliho di Desa Pohsanten, yakni baliho capres Ganjar-Mahfud, juga baliho bergambar caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana.

Menyikapi kasus tersebut, Bawaslu Jembrana melakukan rapat kajian awal terkait pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Desa Pohsanten.

“Kita sudah melakukan kajian awal, dan hari ini kajian awal tersebut sesuai mekanismenya, kita plenokan. Jadi intinya terhadap laporan yang disampaikan pelapor tersebut belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi disampaikan dan terlapor,” ungkap Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (4/12).

Pihaknya menjelaskan, untuk syarat formil yang belum terpenuhi diantaranya, identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian antara identitas pelapor dengan KTP nya, dan yang lainnya berkaitan dengan jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang.

“Pelapor baru menyampaikan satu orang saksi, jadi minimal adalah dua saksi untuk memenuhi syarat. Untuk barang bukti masih kita amankan di Panwascam Mendoyo,” paparnya.

Lebih lanjut, lantaran belum memenuhi syarat, laporan tersebut dikembalikan lagi ke pihak pelapor agar dapat dilengkapi. Karena hal itu, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk pelapor bisa melengkapi syarat formil berkaitan dengan jumlah saksi yang masih kurang serta identitas pelapor.

Baca Juga :  Bupati Tamba Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Bumdes Bersama LKD kecamatan Negara

“Mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini ada jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dan selesai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI