JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian spesialis spidometer kendaraan truk yang dilakukan para tersangka di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Pulau Bali.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan tiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35) serta Angga Dwi Wahyudi (25) yang seluruhnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Sementara yang masih menjadi buronan adalah Heri dan Agus Fajar Shodiq.
Lebih lanjut, AKBP Endang Tri Purwanto menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu laporan peristiwa pencurian pada tanggal 18 Februari 2024 lalu terhadap sebuah spidometer truk tronton DK 8130 WT yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Saat itu, korban memarkikan mobilnya karena hendak menjualnya. Kemudian, korban hendak mengecek kondisi kendaraannya tersebut. Setelah dicek, ternyata spidometer mobil truk tronton milik korban sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana untuk tindak lebih lanjut.
Kemudian, hal serupa juga terjadi pada kendaraan truk tronton L 9975 UI yang parkir di SPBU Sumbersari, Kecamatan Melaya pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.
Saat itu, korban sudah mengunci pintu pintu truk sebelum meninggalkan truk pulang ke rumahnya yang berada dekat dengan SPBU Sumbersari untuk beristirahat. Namun, kesokan harinya pada sore hari atau saat akan membuka pintu truk yang terkunci, ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi dan agak terbuka. Setelah dicek ke dalam, spidometer yang terpasang di truk tersebut sudah dalam keadaan hilang.
Karena merasa kesal, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada petugas SPBU Sumbersari dan memberitahukan tentang kehilangan spidometer tersebut, namun tidak ada yang melihat ada seseorang yang sempat mendekati maupun mengambil speedometer di truk tersebut.
Kemudian, korban juga sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut, namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk tronton korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (15/3/2024).
Dari hasil penyelidikan, Tim Kurawa Polres Jembrana lantas bergerak menuju Surabaya dan kemudian berhasil membekuk tiga orang pelaku serta barang bukti di rumahnya masing-masing.
Namun, dalam kelompok pencurian spidometer ini ada lima orang tersangka. Sehingga dua orang diantaranya yakni Heri dan Agus Fajar Shodiq saat ini masih berstatus DPO alias buronan.
“Cara mereka beraksi itu menyasar kendaraan khususnya truk yang sedang parkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T yang sebelumnya memang telah disiapkan,” bebernya.
Akibat perbuatan para tersangka, tiga orang beralamat di wilayah Surabaya tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Namun, mereka lebih menyasar spidometer truk karena harga jualnya lebih mahal. Jika di pasaran, mereka rencananya dijual dengan harga Rp. 3 Juta hingga Rp. 5 Juta.
“Barang bukti ini (14 spidometer) sementara belum sempat dijual. Baru rencananya akan dijual,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























