JEMBRANA, MediaBaliNews – Dua warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana. Pasalnya, keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana mengatakan, dua warga Desa Dangin Tukadaya yakni I Kade Setiawan (42) alias Blotok dan Putu Adiana alias Kuncir (41) diamankan lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.
Iptu Alit Darmana menerangkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wita terpantau kedua tersangka sedang duduk diatas satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol DK 5231 IQ didepan sebuah warung yang beralamat di Jalan Singasari, Desa Dangin Tukadaya.
Lantaran gerak gerik kedua tersangka mencurigakan, Tim Opsnal Satresnarkoba lantas melakukan pemeriksanaan dan penggeledahan terhadap dua tersangka tersebut.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka, pihaknya mendapati satu klip plastik yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram bruto atau 1,13 gram netto.
“Sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai akan digunakan bersama-sama oleh kedua pelaku. Kemudian, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 132 ayat 1 yo 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara, ” ungkapnya saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (25/3).
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jembrana juga mengamankan tersangka lainnya dari kasus yang berbeda yakni I Kadek Gita Pasha (32) asal Desa Warnasari, Kecamatan Melaya dan Eka Lipta Sari (36) asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Iptu Alit Darmana menerangkan, tersangka Kadek Gitapasha diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di salah satu hotel yang berada di Desa Baluk, Kecamatan Negara pada tanggal 1 Maret 2024.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka Kadek Gitapasha, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah pipet warna merah muda, 2 (dua) buah pipa kaca, 3 (tiga) tutup bong, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah sikat pipa kaca, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting.
Saat dilakukan introgasi, tersangka Kadek Gitapasha mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pengantar atas perintah seseorang berinisial Ogik yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Tersangka juga mengaku telah bekerja dengan printah seseorang berinisial Ogik sekitar selama 4 bulan, dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 50 Ribu untuk sekali antar paket sabu.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara, ” tegasnya.
Sedangkan, tersangka Eka Lipta Sari seorang janda dua anak ini diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.
Tersangka diduga menjadi pengedar ribuan pil koplo berlogo Y yang diperoleh dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati sebanyak 2.050 butir pil warna putih berisi logo huruf Y. Tersangka membeli 1000 pil koplo dengan harga Rp. 1.3 Juta dan dijual seharga Rp. 5 Ribu perbutir.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























