TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Sebanyak 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini terdiri dari Sabu-Sabu 110 paket dengan berat 95,36 gram netto, Ganja 10 paket dengan berat 100,55 gram netto, Extasy (MEFEDRON/4-MMC 625 butir dengan berat 214,9 gram netto dan Pil dengan logo Y (Trehexyphenidryl) 1.290 butir.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini didasari oleh laporan polisi dan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di sejumlah titik rawan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para tersangka.
“Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. Modus operandi yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyimpan narkoba di tempat tinggal, kantong jaket, hingga di jok motor,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Tabanan. Polres Tabanan berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengungkap kasus-kasus terkait, demi mewujudkan masyarakat Tabanan yang bebas dari narkoba.
“Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tabanan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” bebernya. (ang/mbn)


























