Saturday, May 2, 2026
Saturday, May 2, 2026

Pasca Pilkada 2024, KPU Jembrana Ungkap Tak Ada Gugatan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Pasca Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana ungkap tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Jembrana.

Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 di Kabupaten Jembrana berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala-kendala yang berarti. Walau demikian, partisipasi pemilih kali ini mengalami penurunan dibandingkan dengan pilkada 2020 dan tingginya jumlah surat suara tidak sah.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengtakan, proses penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) telah selesai dilaksanakan setelah tiga hari menunggu masa registrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 9 Desember 2024.

“Astungkara, tidak ada gugatan,” ungkapnya saat Media Gethering yang belangsung di Warung Jepun Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Sabtu (14/12/2024).

Selain itu, Adi menjelaskan, dalam Pilkada 2024 di Jembrana berhasil menghemat anggaran karena tidak adanya gugatan ke MK. Sebelumnya, KPU telah menganggarkan Rp. 1 miliar untuk biaya gugatan tersebut.

Kemudian, biaya untuk debat calon juga dapat diminimalkan, dari tiga kali menjadi dua kali sesuai permintaan calon. Kebijakan ini mendukung penghematan anggaran yang lebih besar.

“Selain itu, kami mendukung program Green Election dengan meminimalisir penggunaan sampah plastik, termasuk biaya pemasangan baliho yang juga dapat ditekan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Adi, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan hasil yang tergantung pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

“Menurut informasi yang diperoleh, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 3-5 Januari 2025. Sementara itu, pelantikan dijadwalkan serentak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024, yakni pada 10 Februari 2025 untuk bupati dan 7 Februari 2025 untuk gubernur, ” terangnya.

Baca Juga :  Tabanan Meriah dengan Local Run, Semangat Olahraga dan Kebersamaan

Disamping itu, mengenai adanya penurunan partisipasi pemilih, Adi menerangkan, tingkat partisipasi pada pemilihan bupati tahun 2020 mencapai 77,8 persen saat pandemi, dengan target 80 persen. Namun, tantangan besar dalam sosialisasi masih dihadapi karena anggaran baru dapat digunakan pada April 2024.

“Waktunya sangat mepet sehingga sosialisasi tidak maksimal. Kami hanya dapat melakukan gebyar-gebyar di setiap kecamatan untuk meningkatkan parmas,” ujarnya.

Menurutnya, dari sebanyak 239.614 surat C pemberitahuan yang terdistribusi, hanya sebanyak 174.198 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dimana, terdapat sebanyak 65.416 orang (27 persen) yang tidak hadir meski telah menerima pemberitahuan.

Selain itu, sebanyak 5.364 lembar surat pemberitahuan tidak terdistribusi, dengan 4.075 pemilih tidak ditemukan karena berbagai alasan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau bekerja di luar negeri.

Bahkan, pihaknya juga mencatat adanya 3.692 surat suara tidak sah pada pemilihan gubernur dari total 170.870 suara sah, jadi 2,11 persen pemilih sudah kelihaan golput.

“Kasus pemilih tidak dikenal mencapai 782 orang, sementara 3.293 pemilih tidak dapat ditemui karena tempat tinggal mereka sudah tidak ada,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI