Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Beraksi Didua TKP di Jembrana, Polisi Ringkus Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah beraksi didua TKP, kepolisian Polres Jembrana akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AF (38) asal Lombok Tengah.

Dalam kasus ini, sedikitnya terdapat dua korban yakni Mahrus (54) asal Jember yang saat ini tinggal di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, dan Fatahurrahman (55) asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban bernama Mahrus pada 24 Juni 2024 lalu.

Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban dengan modus bisa membuat warung milik korban jadi ramai pembeli.

“Keesokan hari, korban diarahkan untuk mandi dipantai sekitar pukul 04.20 Wita oleh tersangka. Sedangkan, tersangka berada diwarung milik korban yang ditemani oleh istri korban,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Saat korban pergi ke pantai, Halimah istri korban kemudian disuruh oleh tersangka untuk mengambil air wudhu dibelakang. Namun, setelah kembali dari belakang, Halimah sudah tidak mendapati tersangka beserta sepeda motor milik suaminya sudah menghilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22,7 Juta.

Kemudian, pada tanggal 24 November 2024 kemarin, tersangka kembali melakukan menjalankan aksinya disebuah warung makan Buk Nur milik Fatahurrahman. Saat itu, tersangka mendatangi warung korban dengan membeli sebuah kopi sekitar pukul 22.00.Wita.

Lebih lanjut, pada saat itu Nur Hidayah istri korban sempat mengobrol dengan tersangka. Kemudian, beberapa saat kemudian korban datang dari pengajian mendatangi istrinya didalam warung.

Kemudian, korban dan istrinya pergi kebelakang meninggalkan tersangka yang masih berada di warung. Tak berselang lama, tersangka AF berpamitan pergi pada korban dan istrinya.

Baca Juga :  Sekda Made Budiasa Resmikan Layanan Bunda Recovery dan Vitology (BRV)

“Setelah tersangka pergi, korban hendak mengambil handphone miliknya yang berada diatas meja sudah tidak ada. Kemudian, istri korban juga mengecek uang yang ada dilaci warung juga sudah dalam keadaan tidak ada, ” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.850.000. Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada 10 Desember 2024 kemarin, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di kos-kosan yang beralamat di Kabupaten Badung sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat nopol DK 4876 WC beserta surat-surat atas nama pemilik Halimah, 4 buah handphone, uang tunai Rp. 897 Ribu, serta 1 unit sepeda motor merk Honda ADV nopol DK6085 NB.

“Motif tersangka mengambil barang terzebut dikarenakan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri karena tersangka tidak memiliki uang, ” jelasnya.

Lebih lanjut, kata AKBP Endang, tersangka diketahui merupakan seorang residivis 2 kasus penggelapan di wilayah hukum Lombok Tengag dan telah divonis total 3 tahun penjara.

Selain itu, diketahui juga tersangka telah melakukan aksi pencurian diluar hukum Polres Jembrana, yakni tersangka telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Denpasar, dan 1 unit sepeda motor di Kabupaten Kelungkung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres terkait. Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI