Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

2 WBP Lapas Negara Terima Remisi Natal 2024

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak dua orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana mendapatkan remisi masa tahanan dalam rangka merayakan Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, pembagian remisi ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Lilik menjelaskan, kegiatan diawali dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani  masa penahanan.

“Pembagian remisi ini bukan  hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi  warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang  kepribadian, keterampilan, maupun agama, ” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus. Ia mengatakan, pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan diri untuk dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani hukumannya.

“Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan  dan perilaku masing-masing warga binaan. Pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak 2 (dua) orang warga binaan Rutan Negara mendapatkan Remisi Khusus I dengan besaran remisi khusus selama 1 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, remisi Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan remisi pada perayaan hari besar agama, termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Dengan adanya pemberian remisi Natal, diharapkan narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman mereka dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali  berintegrasi dengan masyarakat dengan sikap yang lebih positif.

Baca Juga :  Tok! Bupati dan DPRD Jembrana Sepakat Rampingkan 16 Dinas Menjadi 13, Ini Daftarnya

Sementara disisi lain, FK (41) yang merupakan salah satu tahanan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan ini dan berharap dapat memperbaiki diri lebih baik lagi ke depannya. 

“Saya berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik dan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI