Monday, June 29, 2026
Monday, June 29, 2026

Ratusan Pegawai Non-ASN Dirumahkan, Ini Penjelasan Sekda Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Ratusan pegawai non-ASN di Kabupaten Jembrana dirumahkan beberapa hari terakhir, ini penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Drs. I Made Budiasa.

Seperti yang diketahui, ratusan pegawai non-ASN di Kabupaten Jembrana yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun telah dirumahkan sejak tanggal 23 Januari 2025 lalu.

Karena hal itu, Sekda Jembrana, Made Budiasa mengatakan, dalam masa transisi ini pihaknya membagi menjadi 3 klaster. Dimana, pada Klaster Pertama merupakan tenaga kerja yang telah lolos seleksi dan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Sementara itu, bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk dalam kategori P3K paruh waktu,” ungkapnya saat Jumpa Pers yang berlangsung di Pebuahan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (31/1/2025).

Kemudian, di Klaster Kedua merupakan tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dan telah mengikuti seleksi tahap kedua. Jika formasi masih tersedia, maka tenaga kerja yang lulus akan masuk kedalam kategori P3K paruh waktu.

Namun, bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak dapat mendaftar ke P3K sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya.

Walau demikian, khusus bagi tenaga yang terdaftar dalam database, meskipun mereka mengikuti seleksi CPNS, tetap diberikan kebijakan untuk masuk dalam kategori paruh waktu.

“Sejauh ini, kebijakan bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang ingin mengikuti seleksi CPNS masih belum tersedia,” terangnya.

Dalam hal penggajian, Pemkab Jembrana memastikan bahwa penggajian akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi membuat kontrak baru.

Sedangkan, di Klaster Ketiga, terdapat sekitar 400 lebih tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun yang tersebar di sektor kesehatan, pendidikan dan lainnya tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Berpacu Ikuti Lomba Sampan Tradisional

Lantaran, mereka tergolong tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 2 tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN. Sesuai ketentuan, mereka belum memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori P3K.

“Kami tidak memberhentikan mereka, hanya saja kontrak mereka berakhir hingga Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini bukan keputusan daerah, melainkan sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN atau membayar honor mereka setelah masa kontrak berakhir,” bebernya.

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya mengakui jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, dan yang lainnya mengalami kekurangan tenaga kerja akibat pemberhentian tenaga non-ASN.

“Banyak bagian yang kekurangan tenaga akibat dampak dari keputusan dari pusat. Dalam hal ini kami tidak berani mengangkat tenaga Non-ASN walaupun kami masih kekurangan. Aturan dari pusat sangat tegas,” jelasnya.

Karena hal tersebut, Made Budiasa menerangkan, sembari menentukan anggaran untuk outsourcing, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk formasi yang mengalami kekurangan pegawai.

“Karena kita belum ada penganggaran outsorcing. Kalau sudah ada nantikan sambil kita mendata berapa kita butuh clanning sevice, berapa kita butuh secuirity jaga malam, atau sopir, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI