Friday, October 23, 2026
Friday, October 23, 2026

Aksi Gasak Ponsel di Ruang Pelayanan Rumah Sakit Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Simpang Buagan

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pemuda bernama Dodi Andika (25) seusai nekat melancarkan aksi pencurian telepon seluler (ponsel) di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.

Pria asal Lampung tersebut memanfaatkan kelengahan seorang penunggu pasien yang tengah terlelap sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian di kawasan Simpang Buagan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama I Gede Agus (27) yang kehilangan gawai pintarnya pada Jumat dini hari (25/9/2026) sekira pukul 03.00 WITA.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., memaparkan bahwa saat insiden meletup, korban tengah menjaga kerabatnya yang sedang menjalani perawatan medis intensif di Ruang Pelayanan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT).

Lantaran kondisi fisik yang letih, korban tertidur di ruang tunggu sembari menjepit ponselnya di sela badan dan lipatan lengan.

Nahas, tatkala korban terjaga dari tidurnya menjelang pagi, gawai pintar jenis Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam miliknya sudah raib tanpa jejak.

“Korban mendapati ponselnya telah hilang dari posisi semula, dengan estimasi kerugian materiil membengkak mencapai sekitar Rp5.000.000,” beber IPTU Ekky saat memberikan keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Sadar menjadi sasaran aksi kejahatan, korban lekas melapor ke pihak keamanan gedung dan Mapolsek Denpasar Barat. Tim Opsnal Reskrim segera diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membedah petunjuk lapangan serta memeriksa keterangan para saksi.

Kecurigaan petugas terkonfirmasi lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah sakit, yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan seorang pria tak dikenal menyelinap masuk dan menyambar ponsel korban tanpa suara.

Polisi memastikan aparat penegak hukum tidak tinggal bungkam terhadap aksi pencurian di fasilitas pelayanan publik tersebut.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pencurian Toko Ditangkap oleh Polsek Denpasar Barat

Berbekal hasil identifikasi visual kamera pengawas, tim buru sergap menelusuri jejak pelarian tersangka hingga ke jalur arteri pusat kota. Pelaku akhirnya berhasil disergap tanpa perlawanan berarti saat melintas di seputaran Simpang Buagan, pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

IPTU Ekky menuturkan, pemuda rantau tersebut langsung mengakui seluruh perbuatannya saat dicecar interogasi oleh penyidik di lapangan.

“Pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban seorang diri di area ruang tunggu rumah sakit,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka menunjukkan iktikad buruk dengan sengaja menyasar korban yang berada dalam situasi rentan saat menunggui keluarga yang sakit maupun dilarikan untuk penanganan medis darurat di rumah sakit rujukan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dodi Andika beserta barang bukti ponsel hasil curian kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya menggasak harta benda orang lain, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI