JEMBRANA, MediaBaliNews – Meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Sekaa Gong Desa Adat Lelateng, seorang pria asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dibekuk polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka I Komang Andi Kusuma Putra (35) diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dimana, tersangka membuat surat mengatasnamakan salah satu Sekaa Gong untuk meminta sumbangan agar masyarakat percaya serta bersedia mmemberikan uang kepada tersangka.
“Niat tersangka muncul saat melihat postingan rangkaian kegiatan HUT RI dan HUT Kota Negara akan diadakan festival kesenian gong gebyar di sosial media, ” ungkapnya, Minggu (15/9/2024).
Beruntung, aksi tersangka ini berhasil terbongkar setelah Bandesa Adat Lelateng, I Made Samiada, (55) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka berhasil diamankan di salah satu toko ATK di Kelurahan Lelateng pada Jumat 30 Agustus lalu. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun.
“Sebelumnya pelaku juga pernah di amankan dan divonis atas kasus serupa,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















